KABUPATEN BEKASI, || Headline News
Insiden pelarangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini diduga dilakukan oleh Kepala SMK Teknologi Assalam (TA), Hj. Yayah Fauziah, saat wartawan hendak melakukan wawancara di kantor sekolah yang berlokasi di Jalan Industri No. 32, RT 02/RW 06, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/3/2026).
Pelarangan tersebut terjadi ketika wartawan hendak merekam proses wawancara menggunakan telepon genggam terkait sejumlah isu yang berkembang di masyarakat.
Di antaranya mengenai jumlah siswa yang disebut sangat sedikit serta keberadaan bangunan sekolah yang sebelumnya pernah terbakar dan dikhawatirkan warga sekitar dapat membahayakan jika sewaktu-waktu roboh.
Menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, kedatangan mereka sebelumnya telah dijadwalkan melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak sekolah. Bahkan, wawancara tersebut disebut merupakan undangan langsung dari kepala sekolah guna memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.
Sekitar pukul 10.00 WIB, wartawan tiba di sekolah dan diterima oleh pihak kepala sekolah. Saat itu wartawan diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) pers, bahkan KTA tersebut sempat difoto oleh pihak sekolah.
Namun ketika proses wawancara hendak dimulai dan wartawan mengaktifkan perekaman video menggunakan ponsel, kepala sekolah tiba-tiba melarang perekaman tersebut dan meminta agar rekaman dimatikan.
Larangan tersebut langsung mendapat respons dari wartawan yang menegaskan bahwa perekaman merupakan bagian dari prosedur kerja jurnalistik sebagai dokumentasi dan bukti akurasi dalam pemberitaan.
Tak hanya itu, kepala sekolah juga disebut mengarahkan agar pertanyaan wartawan disampaikan melalui pengacaranya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.
Ade Muksin menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugas dapat berimplikasi hukum.
“Kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. Bahkan pelarangan atau upaya menghambat kerja wartawan dapat diproses secara hukum,” tegas Ade Muksin.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut Ade, seorang kepala sekolah sebagai pejabat publik semestinya memahami prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Seharusnya setiap pendidik, terlebih kepala sekolah sebagai pejabat publik, memahami UU Pers dan juga prinsip keterbukaan informasi publik. Karena lembaga pendidikan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ade juga mempertanyakan langkah kepala sekolah yang mengarahkan wawancara kepada pengacara.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan publik. Sejak kapan persoalan klarifikasi terkait pendidikan harus diarahkan ke pengacara? Apakah ada persoalan tertentu yang sedang terjadi di sekolah tersebut? Ini tentu menjadi perhatian,” kata Ade.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk kepala sekolah, memiliki hak jawab terhadap pemberitaan. Namun hak jawab tersebut seharusnya disampaikan langsung secara terbuka kepada wartawan.
“Setiap pejabat publik seharusnya memberikan klarifikasi atau hak jawab secara langsung kepada wartawan. Karena kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya. (Eyp- red )


Social Header